Minggu, 28 Desember 2014

PELUANG BISNIS FRENCHISE INDONESIA



            BAB I

                                     PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

     Waralaba bahasa Inggris: franchising; bahasa Perancis: franchise yang aslinya berarti hak atau kebebasan,yang maksudnya adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah:Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba. (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan pengwaralaba dan pewaralaba
Pengwaralaba  atau pemberi waralaba (franchisor), adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
·         Pewaralaba  atau penerima waralaba (franchisee), adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.





1.2 RUMUSAN MASALAH

 Secara umum, rumusan masalah  pada tulisan “PELUANG BISNIS FRENCHISE INDONESIA” ini dapat dirumuskan seperti pada pertanyaan berikut :
1.apa yang di maksud dengan frenchise ?
2.syarat – syarat memiliki usaha frenchise Indonesia ?
3.dampak positif dari frenchise di indonesia ?

1,3 TUJUAN

            1.Bagi Penulis
 Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen dalam mata kuliah pengantar bisnis. Selain itu, bagi diri kami pribadi tulisan ini juga diharapkan bisa digunakan untuk menambah pengetahuan yang lebih bagi mahasiswa, baik dalam lingkup universitas gunadarma maupun di aktivitas akademika yang lain.

            2. Bagi Pembaca
     Para pembaca  digunakan untuk langkah menuju ke pengetahuan yang lebih luas, sehingga kedepannya tercipta sdm-sdm yang unggul. Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami tentang bisnis  frenchise di Indonesia dan mamaafnya.

1.4 METODE PENULISAN

Metode yang kami gunakan adalah:
-Deskriptif
-Kajian pustaka dilakukan dengan mencari literatur di internet dan  buku - buku panduan.






                                                BAB II

                                          PEMBAHASAN


            Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
            Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997.
 Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master franchise) yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan.
            Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
            Sering saya temui orang ingin keluar dari rutinitas kepegawaian untuk membangun bisnis. Namun bisnis itu bukanlah hal yang sederhana, karena kerja lebih keras justru diperlukan, untuk meminimalisir resiko kerugian. Memang, dibandingkan hanya menjadi karyawan, mempunyai bisnis lebih memungkinkan membuat seorang mungkin lebih cepat kaya.
Bagi pemula bisnis, sering sekali mereka gamang dan bingung harus memulai dari mana bisnis itu. Membeli bisnis waralaba menjadi solusi cepat, karena pada dasarnya waralaba itu hanya meng’copy’ sebuah bisnis yang sudah terbukti keberhasilannya. Sehingga secara hitungan matematis, resiko rugi dapat diperkecil kemungkinannya.
Waralaba merupakan opsi menarik, karena investasi anda masuk ke sebuah sistem yang mapan, teruji dan bahkan terbukti keberhasilannya. Dengan waralaba, bisnis anda akan dibimbing dan di dukung penuh oleh pemilik merek. Tidak sedikit kisah sukses dari orang pembeli waralaba. Namun sebelum memutuskan membeli waralaba, alangkah baiknya harus belajar dan mengerti betul bagaimana konsep bisnis waralaba itu. Pasalnya, di sini banyak yang mengaku-ngaku waralaba, padahal belum tentu bisnisnya dikategorikan waralaba. Bisa jadi hanya sekedar pola kemitraan, business opportunity (BO), ataupun hanya sekedar penggunaan merek.
            Business Opportunity (BO) adalah cikal bakal dari waralaba atau franchise. BO adalah usaha yang baru berjalan dibawah 3 tahun, tetapi sudah menggunakan konsep waralaba dalam ekspansi usahanaya.
Lalu, bagaimana sih sebenarnya hukum waralaba di Indonesia itu?
            Waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 42 tahun 2007. Dalam PP tersebut, usaha waralaba wajib memenuhi 6 kriteria waralaba. Apa saja kriteria itu?



            Menurut PP no.42 tahun 2007 di indonesia, kriteria-kriteria itu adalah:
1. Memiliki Ciri Khas Usaha
Artinya, usaha tersebut harus memiliki perbedaan atau keunggulan yang tidak mudah ditiru oleh usaha sejenis.
2. Sudah terbukti memberikan keuntungan
Artinya, usaha itu sebelum diwaralabakan harus terbukti telah sukses dan memberikan keuntungan dan dijalankan oleh pemilik merek.
3. Memiliki standar atas pelayanan, barang atau jasa yang ditawarkan.
Maksudnya, usaha waralaba harus punya standar operasional prosedure (SOP) yang tertulis lengkap.
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
Maksunya, usaha itu bisa dijalankan oleh orang lain kalau sudah diajarkan oleh pemilik merek.
5. Adanya dukungan yang berkesinambungan dari pemilik waralaba kepada pembeli waralaba.
6. Haka merek logo dan semacamnya telah terdaftar di HAK.
   Contoh-contoh waralaba yang sudah berkembang di Indonesia seperti :
  1. KFC
  2. CFC
  3. Mc Donald
  4. Pizza Hut
  5. Indomaret
  6. Alfamart
  7. Papa Rons Pizza
  8. Solaria
  9. Dan lainnya.
 jelaskan secara mudah.dengan salah contoh yang sering kita temui, kita ingin membuka usaha tempat makan dengan memakai nama KFC, nah dalam hal ini kita memerlukan izin dari pihak KFC, kita tidak boleh main ambil nama sendiri, kita akan membayar dengan nominal tertentu kepada pihak KFC, tinggal anda siapkan tempat, dan nantinya merekalah yang akan membangun sendiri desain ruangan KFC serta mereka yang menyediakan baju seragam pegawai, ayam, nasi, soda, perabotan, dan alat-alat lainnya. Kita hanya tinggal memakai dan menjalankan usaha kita dengan nama KFC dengan syarat kita membayar loyalti/persenan kepada pihak KFC sebagai pemakaian nama, produk/jasa/layanan serta popularitas mereka

 Diantara sekian banyak usaha kecil yang dapat kita temukan di sekitar kita, peluang usaha waralaba adalah salah satu yang mendapatkan banyak perhatian. Bisnis waralaba Indonesia telah menjadi salah satu bisnis favorit yang sudah di jalankan oleh seseorang, karena hal itu telah terbukti membawa kesuksesan untuk para pelaku bisnis, tidak hanya itu bisnis waralaba murah juga telah mengalami peningkatan yang luar biasa dan menjadikan seseorang menjadi seorang pengusaha yang makmur.   Di Indonesia sendiri, prospek usaha franchise ke depannya masih tetap bagus dan unggul.   Jenis-jenis franchise yang menjanjikan saat ini adalah makanan, pendidikan dan salon. Sektor makanan masih sangat prospektif karena semua orang membutuhkan makanan, sehingga usaha makanan tidak pernah tenggelam, bahkan akan selalu variatif dan prospektif.    Usaha franchise sudah berkembang begitu pesat dan sudah begitu banyak usaha seperti ini bermunculan.  Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi Anda yang ingin memulai sebuah usaha untuk menambah penghasilan.
Dibandingkan jenis dan peluang usaha yang lain, usaha waralaba memiliki keuntungan tersendiri.  Seorang francise yang diberikan ijin oleh sang franchisor untuk membuka usaha tranchise, tidak perlu bersusah payah untuk memperkenalkan nama atau brand dari usaha mereka.   Mereka tingggal membuka usaha tersebut dan tidak perlu lagi berjuang untuk merebut hati pelanggan karena nama franchise mereka sendiri biasanya sudah terkenal dikalangan masyarakat umum.  Hal ini tentunya berbeda dengan peluang usaha yang benar-benar baru dan masih harus berjuang dalam usaha promosi dan marketing dan tidak perlu repot dalam menata sistem dan keseluruhan proses dalam usaha mereka.  Sudah ada standar baku dari franchisor mengenal hal ini.  Hal ini sangat menguntungkan bagi orang-orang yang baru pertama kali terjun dalam dunia usaha bisnis serta tidak memiliki bekal pengetahuan dan pengalaman yang tentunya dibutuhkan dalam mengelola sebuah bisnis.
Franchise sangat menguntungkan bagi orang-orang yang tidak memiliki modal yang banyak.  Mereka bisa memulai dengan jenis usaha franchise dengan modal kecil dan perlahan mengembangkannya sampai menjadi besar dimana dalam prosesnya, modal awal yang mereka keluarkan pasti akan kembali.
Kesuksesan usaha waralaba untuk meraih keuntungan dan nama yang makin dikenal di masyarakat luas telah membuat orang tergiur untuk membuka usaha sejenis.  Keuntungan yang tidak sedikit dalam jangka waktu yan relatif singkat telah membuat banyak orang membuka usaha waralaba untuk usahanya, baik itu usaha utama maupun usaha tambahan.
Peluang usaha franchise saat ini masih menjadi pilihan investasi yang baik di Indonesia.  Hal ini karena persaingan usaha franchise belum terlalu kuat.  Usaha franchise memang dirasakan sangat menjanjikan karena para pengusaha pemula tidak perlu repot dengan segala persiapan usaha.  Mereka hanya tinggal menyiapkan sejumlah modal  lalu mengikuti arahan dan aturan yang ditetapkan oleh pemilik franchise (franchisor).


 

                                                          BAB III

                                                      PENUTUP



3.1. KESIMPULAN
           

            Peluang usaha franchise masih terbuka lebar di Indonesia, sektornya pun meliputi berbagai macam bidang.  Peluang usaha di bidang ini mempunyai prospek yang sangat cerah.  Pelaku usaha juga bisa mendapatkan kentungan yang cukup lumayan hanya dalam waktu yang relatif singkat. Tak heran banyak pelaku usaha yang tertarik terjun dalam bisnis ini.
            Dan bisnis waralaba memang secara ekonomi sangatlah menguntungkan dari pihak 
 Franchise atau pemilik merek dagang dengan franchisor atau pemilik waralaba. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan tujuan memasarkan barang dan jasa yang telah terbukti berhasil dan dapatdimanfaatkan serta digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Pemberianhak tersebut berdasarkan peminjaman lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lainuntuk menjual produk atau jasa atas nama merek tersebut.dibawah asistensi pemilik merek dagang dan tentunya dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua pihak.


3.1 SARAN

            Setelah membaca tulisan ini,semoga masyarakat dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari – hari dan meningkatkan dunia ekonomi maupun bisnis.



3.3 SUMBER


Tidak ada komentar:

Posting Komentar