BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Waralaba bahasa
Inggris: franchising; bahasa Perancis: franchise yang aslinya berarti hak atau
kebebasan,yang maksudnya adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa
maupun layanan.Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, waralaba adalah
perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau
menggunakan hak dari kekayaan
intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki
pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh
pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud
dengan waralaba ialah:Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan
akhir dengan pengwaralaba. (franchisor) yang memberikan hak kepada
individu atau perusahaan untuk melaksanakan
bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan
sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula
apa yang dimaksud dengan pengwaralaba
dan pewaralaba
Pengwaralaba atau pemberi waralaba (franchisor), adalah badan usaha atau
perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan
dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas
usaha yang dimilikinya.
·
Pewaralaba atau penerima waralaba (franchisee),
adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan
dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri
khas yang dimiliki pemberi waralaba.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Secara umum,
rumusan masalah pada tulisan “PELUANG BISNIS FRENCHISE INDONESIA” ini
dapat dirumuskan seperti pada pertanyaan berikut :
1.apa yang di maksud dengan frenchise ?
2.syarat – syarat memiliki usaha frenchise Indonesia
?
3.dampak positif dari frenchise di indonesia ?
1,3 TUJUAN
1.Bagi Penulis
Makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen dalam mata kuliah pengantar
bisnis. Selain itu, bagi diri kami pribadi tulisan ini juga diharapkan bisa
digunakan untuk menambah pengetahuan yang lebih bagi mahasiswa, baik dalam
lingkup universitas gunadarma maupun di aktivitas akademika yang lain.
2. Bagi Pembaca
Para pembaca digunakan untuk langkah menuju ke pengetahuan yang lebih luas, sehingga kedepannya tercipta sdm-sdm yang unggul. Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami tentang bisnis frenchise di Indonesia dan mamaafnya.
Para pembaca digunakan untuk langkah menuju ke pengetahuan yang lebih luas, sehingga kedepannya tercipta sdm-sdm yang unggul. Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami tentang bisnis frenchise di Indonesia dan mamaafnya.
1.4 METODE PENULISAN
Metode yang kami gunakan adalah:
-Deskriptif
-Kajian pustaka dilakukan dengan mencari literatur di internet dan buku - buku panduan.
-Deskriptif
-Kajian pustaka dilakukan dengan mencari literatur di internet dan buku - buku panduan.
BAB II
PEMBAHASAN
Di
Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada
tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui
pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan
dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekedar
menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.
Agar waralaba dapat berkembang
dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun
1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007
tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian
hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak
orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di
Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis
waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997.
Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung
hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di
Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui waralaba master (master
franchise) yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima
waralaba lanjutan.
Dengan
mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan
format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba
di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI
(Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada
beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans
Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa
pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai
daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and
Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama
convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Sering saya temui orang ingin
keluar dari rutinitas kepegawaian untuk membangun bisnis. Namun bisnis itu
bukanlah hal yang sederhana, karena kerja lebih keras justru diperlukan, untuk
meminimalisir resiko kerugian. Memang, dibandingkan hanya menjadi karyawan,
mempunyai bisnis lebih memungkinkan membuat seorang mungkin lebih cepat kaya.
Bagi pemula bisnis, sering sekali mereka gamang dan
bingung harus memulai dari mana bisnis itu. Membeli bisnis waralaba menjadi
solusi cepat, karena pada dasarnya waralaba itu hanya meng’copy’ sebuah bisnis
yang sudah terbukti keberhasilannya. Sehingga secara hitungan matematis, resiko
rugi dapat diperkecil kemungkinannya.
Waralaba merupakan opsi menarik, karena investasi
anda masuk ke sebuah sistem yang mapan, teruji dan bahkan terbukti
keberhasilannya. Dengan waralaba, bisnis anda akan dibimbing dan di dukung
penuh oleh pemilik merek. Tidak sedikit kisah sukses dari orang pembeli
waralaba. Namun sebelum memutuskan membeli waralaba, alangkah baiknya harus
belajar dan mengerti betul bagaimana konsep bisnis waralaba itu. Pasalnya, di
sini banyak yang mengaku-ngaku waralaba, padahal belum tentu bisnisnya
dikategorikan waralaba. Bisa jadi hanya sekedar pola kemitraan, business
opportunity (BO), ataupun hanya sekedar penggunaan merek.
Business Opportunity (BO) adalah
cikal bakal dari waralaba atau franchise. BO adalah usaha yang baru berjalan
dibawah 3 tahun, tetapi sudah menggunakan konsep waralaba dalam ekspansi
usahanaya.
Lalu, bagaimana sih sebenarnya hukum waralaba di
Indonesia itu?
Waralaba diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) no 42 tahun 2007. Dalam PP tersebut, usaha waralaba wajib
memenuhi 6 kriteria waralaba. Apa saja kriteria itu?
Menurut PP no.42 tahun 2007 di
indonesia, kriteria-kriteria itu adalah:
1. Memiliki Ciri Khas Usaha
Artinya, usaha tersebut harus memiliki perbedaan atau keunggulan yang tidak mudah ditiru oleh usaha sejenis.
Artinya, usaha tersebut harus memiliki perbedaan atau keunggulan yang tidak mudah ditiru oleh usaha sejenis.
2. Sudah terbukti memberikan keuntungan
Artinya, usaha itu sebelum diwaralabakan harus terbukti telah sukses dan memberikan keuntungan dan dijalankan oleh pemilik merek.
Artinya, usaha itu sebelum diwaralabakan harus terbukti telah sukses dan memberikan keuntungan dan dijalankan oleh pemilik merek.
3. Memiliki standar atas pelayanan, barang atau
jasa yang ditawarkan.
Maksudnya, usaha waralaba harus punya standar operasional prosedure (SOP) yang tertulis lengkap.
Maksudnya, usaha waralaba harus punya standar operasional prosedure (SOP) yang tertulis lengkap.
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
Maksunya, usaha itu bisa dijalankan oleh orang lain kalau sudah diajarkan oleh pemilik merek.
Maksunya, usaha itu bisa dijalankan oleh orang lain kalau sudah diajarkan oleh pemilik merek.
5. Adanya dukungan yang berkesinambungan dari
pemilik waralaba kepada pembeli waralaba.
6. Haka merek logo dan semacamnya telah terdaftar
di HAK.
Contoh-contoh waralaba yang sudah
berkembang di Indonesia seperti :
- KFC
- CFC
- Mc Donald
- Pizza Hut
- Indomaret
- Alfamart
- Papa Rons Pizza
- Solaria
- Dan lainnya.
jelaskan secara mudah.dengan salah contoh yang
sering kita temui, kita ingin membuka usaha tempat makan dengan memakai nama
KFC, nah dalam hal ini kita memerlukan izin dari pihak KFC, kita tidak boleh
main ambil nama sendiri, kita akan membayar dengan nominal tertentu kepada
pihak KFC, tinggal anda siapkan tempat, dan nantinya merekalah yang akan
membangun sendiri desain ruangan KFC serta mereka yang menyediakan baju seragam
pegawai, ayam, nasi, soda, perabotan, dan alat-alat lainnya. Kita hanya tinggal
memakai dan menjalankan usaha kita dengan nama KFC dengan syarat kita membayar
loyalti/persenan kepada pihak KFC sebagai pemakaian nama, produk/jasa/layanan
serta popularitas mereka
Diantara sekian banyak usaha kecil yang dapat
kita temukan di sekitar kita, peluang usaha waralaba adalah salah satu yang
mendapatkan banyak perhatian. Bisnis waralaba Indonesia telah menjadi salah
satu bisnis favorit yang sudah di jalankan oleh seseorang, karena hal itu telah
terbukti membawa kesuksesan untuk para pelaku bisnis, tidak hanya itu bisnis
waralaba murah juga telah mengalami peningkatan yang luar biasa dan menjadikan
seseorang menjadi seorang pengusaha yang makmur. Di Indonesia sendiri,
prospek usaha franchise ke depannya masih tetap bagus dan unggul.
Jenis-jenis franchise yang menjanjikan saat ini adalah makanan, pendidikan dan
salon. Sektor makanan masih sangat prospektif karena semua orang membutuhkan
makanan, sehingga usaha makanan tidak pernah tenggelam, bahkan akan selalu
variatif dan prospektif. Usaha franchise sudah berkembang begitu
pesat dan sudah begitu banyak usaha seperti ini bermunculan. Hal ini
tentunya sangat menguntungkan bagi Anda yang ingin memulai sebuah usaha untuk
menambah penghasilan.
Dibandingkan
jenis dan peluang usaha yang lain, usaha waralaba memiliki keuntungan
tersendiri. Seorang francise yang diberikan ijin oleh sang franchisor
untuk membuka usaha tranchise, tidak perlu bersusah payah untuk memperkenalkan
nama atau brand dari usaha mereka. Mereka tingggal membuka usaha
tersebut dan tidak perlu lagi berjuang untuk merebut hati pelanggan karena nama
franchise mereka sendiri biasanya sudah terkenal dikalangan masyarakat
umum. Hal ini tentunya berbeda dengan peluang usaha yang benar-benar baru
dan masih harus berjuang dalam usaha promosi dan marketing dan tidak perlu
repot dalam menata sistem dan keseluruhan proses dalam usaha mereka.
Sudah ada standar baku dari franchisor mengenal hal ini. Hal ini sangat
menguntungkan bagi orang-orang yang baru pertama kali terjun dalam dunia usaha
bisnis serta tidak memiliki bekal pengetahuan dan pengalaman yang tentunya
dibutuhkan dalam mengelola sebuah bisnis.
Franchise
sangat menguntungkan bagi orang-orang yang tidak memiliki modal yang
banyak. Mereka bisa memulai dengan jenis usaha franchise dengan modal
kecil dan perlahan mengembangkannya sampai menjadi besar dimana dalam
prosesnya, modal awal yang mereka keluarkan pasti akan kembali.
Kesuksesan
usaha waralaba untuk meraih keuntungan dan nama yang makin dikenal di
masyarakat luas telah membuat orang tergiur untuk membuka usaha sejenis.
Keuntungan yang tidak sedikit dalam jangka waktu yan relatif singkat telah
membuat banyak orang membuka usaha waralaba untuk usahanya, baik itu usaha
utama maupun usaha tambahan.
Peluang
usaha franchise saat ini masih menjadi pilihan investasi yang baik di
Indonesia. Hal ini karena persaingan usaha franchise belum terlalu
kuat. Usaha franchise memang dirasakan sangat menjanjikan karena para
pengusaha pemula tidak perlu repot dengan segala persiapan usaha. Mereka
hanya tinggal menyiapkan sejumlah modal lalu mengikuti arahan dan aturan
yang ditetapkan oleh pemilik franchise (franchisor).
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Peluang
usaha franchise masih terbuka lebar di Indonesia, sektornya pun meliputi
berbagai macam bidang. Peluang usaha di bidang ini mempunyai prospek yang
sangat cerah. Pelaku usaha juga bisa mendapatkan kentungan yang cukup
lumayan hanya dalam waktu yang relatif singkat. Tak heran banyak pelaku usaha
yang tertarik terjun dalam bisnis ini.
Dan
bisnis waralaba memang secara ekonomi sangatlah menguntungkan dari pihak
Franchise atau pemilik merek
dagang dengan franchisor atau pemilik waralaba. Waralaba adalah hak khusus yang
dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis
dengan tujuan memasarkan barang dan jasa yang telah terbukti berhasil dan
dapatdimanfaatkan serta digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
waralaba. Pemberianhak tersebut berdasarkan peminjaman lisensi merek dari
pemilik yang mengijinkan orang lainuntuk menjual produk atau jasa atas nama
merek tersebut.dibawah asistensi pemilik merek dagang dan tentunya dengan
perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua pihak.
3.1 SARAN
Setelah
membaca tulisan ini,semoga masyarakat dapat mengaplikasikan dalam kehidupan
sehari – hari dan meningkatkan dunia ekonomi maupun bisnis.
3.3 SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar