BAB V
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
V. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
- Kode Perilaku Profesional
Dalam hal etika, sebuah profesi
harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan
khusus. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban
profesi tersebut, yang biasa disebut sebagai kode etik. Kode etik harus dipenuhi
dan ditaati oleh setiap profesi yang memberikan jasa pelayanan kepada
masyarakat dan merupakan alat kepercayaan bagi masyarakat luas. Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa setiap profesional wajib mentaati etika profesinya
terkait dengan pelayanan yang diberikan apabila menyangkut kepentingan
masyarakat luas.
Seorang auditor bisa dikatakan
profesional apabila telah memenuhi dan mematuhi standar-standar kode etik yang
telah ditetapkan oleh IAI, antara lain:
a.
Prinsip-prinsip
yang ditetapkan oleh IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah
ditetapkan oleh IAI seperti dalam terminologi filosofi,
b.
Peraturan
perilaku seperti standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai
peraturan khusus yang merupakan suatu keharusan,
c.
Inteprestasi
peraturan perilaku tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus
memahaminya, dan
d.
Ketetapan
etika seperti seorang akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang teguh
prinsip kebebasan dalam menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar
oleh kliennya.
- Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, dan IAI
A. IFAC
(International Federation of Accountants)
IFAC adalah
organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani
kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi
perkembangan ekonomi internasional yang kuat.
Prinsip-Prinsip
Fundamental Etika IFAC :
a.
Integritas, Seorang akuntan
professional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
b.
Objektivitas, Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias atau dibawah pengaruh orang
lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
c.
Kompetensi profesional dan
kehati-hatian, Seorang akuntan profesional harus mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d.
Kerahasiaan, Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya dan tidak
mengungkapkan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik,
kecuali terdapat kewajiban hukum.
e.
Perilaku profesional, Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-udangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
B. AICPA
(American Institute Akuntan Public)
Suatu
organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya
bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi
ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan
swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian
AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena
persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik
profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
Prinsip-Prinsip
Etika AICPA :
a.
Tanggung Jawab, Anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b.
Kepentingan Publik, Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
atas profesionalisme.
c.
Integritas, Anggota harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertingi.
d.
Objektivitas dan Independensi, Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya.
e.
Kehati-hatian (due care), Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas
jasa.
f.
Ruang Lingkup dan Sifat Jasa,
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang
diberikan.
C. IAI
(Ikatan Akuntansi Indonesia)
IAI
bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi
melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan
menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan
penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
Prinsip-Prinsip
Etika Akuntan menurut IAI :
a.
Tanggung Jawab Profesi, bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
b.
Kepentingan Publik, akuntan sebagai
anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
c.
Integritas, akuntan sebagai seorang profesional,
dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
d.
Obyektifitas, dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
e.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan untuk mempertahankan pengetahuan
dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan.
f.
Kerahasiaan, akuntan harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
g.
Perilaku Profesional, akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya.
h.
Standar Teknis, akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan
standar profesional yang relevan.
- Aturan dan Interpretasi
Ada
empat bidang utama dimana IAI berwenang menetapkan standar dan memuat aturan yang bisa
meningkatkan perilaku profesioanal seorang auditor.
- Standar
auditing. Komite Standar Profesional Akuntan Publik (Komite SPAP) IAI
bertanggung jawab untuk menerbitkan standar auditing. Standar ini disebut
sebagai Pernyataan Standar Auditing atau PSA (sebelumnya disebut sebagai
NPA dan PNPA).
- Standar
kompilasi dan penelaahan laporan keuangan. Komite SPAP IAI dan Compilation
and Review Standards Committee bertanggung jawab untuk mengeluarkan
pernyataan mengenai pertanggungjawaban akuntan publik sehubungan dengan
laporan keuangan suatu perusahaan yang tidak diaudit.
- Standar
atestasi lainnya. Tahun 1986, AICPA menerbitkan Statement on Standards for
Atestation Engagements.
- Materialitas
DAFTAR PUSTAKA
Brooks, Leonard J., Business &
Profesional Ethics for Accountants, South Western College
Publishing, 2010
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar