BAB IV
PERILAKU ETIKA
DALAM PROFESI AKUNTANSI
IV. PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
- Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria,
sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang oenting tanpa
melihat apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak. Profesi
akuntan di Indonesia sekarang ini menghadapi tantangan yang semakin berat. Di
Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi
akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi
untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu,
profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini
seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh
akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan
pemerintah.
Akuntan sebagai suatu profesi
dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi
akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin
berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional
mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan
tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti
akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin
berat.
Menurut Machfoedz (1997),
profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai
oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter
(character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang
bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan.
Peran akuntan antara lain :
1)
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu.
2)
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen.
3)
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4)
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Etika
profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode
Etik ini mengikat para anggota IAI di satu sisi dan dapat dipergunakan oleh
akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI di sisi lainnya. Di Indonesia, penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh sekurang–kurangnya
enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review
Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan
Publik – IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP.
Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap Kode Etik diharapkan
dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
2. Ekspetasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan
yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah
organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab
terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung
jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
Tentunya
Akuntan Publik dalam mengeluarkan pandangan atau pendapat dibatasi oleh
ketentutan - ketentuan tertentu, sehingga apa pendapat akuntan tersebut
bersifat andal dan dapat dapat dipertanggung jawabkan serta tidak bertentangan
dengan Etika Akuntan Publik. Beberapa hal yang diharapkan oleh masyarakat
terhadap profesi akuntan publik adalah:
- Masyarakat pada umumnya
mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang
akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam
bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam.
- Masyarakat berharap bahwa
para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan.
- Masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan, sehingga
masyarakat dapat menentukan sebuah pilihan.
- Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Etika adalah cabang dari
filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar
atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan
untuk menghindari permasalahan-permasalahan dunia nyata. Etika merupakan
pembelajaran tentang norma-norma dan nilai-nilai yang berkaitan dengan salah
dan benar, baik dan buruk, seperti yang harus kita lakukan dan tindakan apa
yang harus dihindari. (Leonard J. Brooks, 2011).
Menurut Elder (2011),
Etika dapat didefiniskan secara luas sebagai seperangkat prinsip-prinsip moral
atau nilai-nilai. Sedangkan Mulyadi (2011), perlunya etika profesional bagi
organisasi profesi adalah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi terlepas dari
anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut. Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat membutuhkan kepercayaan masyarakat yang dilayaninya.
Umumnya masyarakat sangat awam mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh suatu
profesi, karena kompleksnya pekerjaan yang dilaksanakan oleh profesi. Masyarakat
akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena dengan demikian masyarakat
akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang
bersangkutan. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih
tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.
Nilai-Nilai Etika Profesi Akuntan adalah sebagai berikut:
- Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
- Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
- Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
- Obyektivitas
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
- Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada public.
- Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi
tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar
anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
- Perilaku
Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
- Standar
Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
- Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan
publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk
mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Akuntan adalah sebutan atau gelar
profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah
menempuh Pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu
universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi
(PPAk).
Ketentuan mengenai praktik Akuntan
di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian
Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya
dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan
tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Menurut Agoes (2004) ada dua alasan
perlunya suatu laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu
:
a.
Jika tidak diaudit ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut
mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja sehingga
diragukan kewajarannya oleh pihak–pihak yang berkepentingan terhadap laporan
keuangan
b.
Jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa
pengecualian (Unqualified Opinion) dari KAP
Ini berarti laporan keuangan
tersebut dapat diasumsikan bebas dari salah saji material dan telah disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan keuangan yang mengandung salah saji material dampaknya, secara
individual atau keseluruhan cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan
laporan keuangan disajikan secara tidak wajar dalam semua hal yang material. Di
sinilah peran akuntan publik dalam menentukan tingkat materialitas dalam proses
audit laporan keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis
& Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
Hartman, Desjardins. 2008. Etika Bisnis,
Penerbit Erlangga
Sonny Keraf . 2012. Etika Bisnis
Tuntutan dan Relevansinya, Edisi Baru.
Penerbit Kanisius