Tugas Softskill
“EKONOMI KOPERASI”
Nama : PUTRI ARTA SIANTURI
Kelas : 2EB30
NPM : 28214584
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur
kehadirat TuhanYang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah tentang SAP Mata Kuliah Ekonomi Koperasi.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih kepada sumber-sumber dari Internet yang sangat membantu dalam mencari sumber-sumber informasi sesuai SAP Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Dalam penyusunan makalah ini, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun kepada pembaca umumnya.
Bekasi, 07 November 2015
Penulis
Putri arta
sianturi
DAFTAR ISI
BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
· Konsep Koperasi
Sorang
ilmuan Munkner dari university of Marburg,
Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
- Konsep Koperasi Barat
Konsep
Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat:
v Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
v Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
v Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
v Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai
cadangan koperasi dan Resiko semua yang
didapat ditanggung bersama
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
v Promosi kegiatan ekonomi anggota.
v Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,
formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi
secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak
langsung terhadap anggotanya :
v Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala
kecil maupun pelanggan.
v Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya
inovasi teknik dan metode produksi.
v Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
- Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat
pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis – komunis.
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan konsep sosialis :
v Konsep Sosialis
: tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi
ke pemilikan kolektif.
v Konsep Negara Berkembang
: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
· Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Perbedaan aliran
dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way
of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis
besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
• Liberalism
/ Kapitalisme
• Sosialisme
• Tidak
termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi
dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya
- Keterkaitan Ideologi, system perekonomian, dan aliran koperasi
- Aliran Koperasi
Aliran koperasi
yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah.
Paul Hubert
membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
· Aliran
Yardstick
· Aliran
Sosialis
· Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
o Aliran Yardstick
· Umumnya
dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut
system perekonomian liberal.
· Aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
· Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
· Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara
seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak
di anggota koperasi itu sendiri.
o Aliran Sosialis
· Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
· Akan
tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system
komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
· Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
o Aliran Persemakmuran
· Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
· Koperasi
sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Mereka
yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan
potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah
dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
· Organisasi
ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi sokoguru perekonomian.
· Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
· Sejarah Lahirnya Koperasi di Dunia
- Sejarah lahirnya koperasi
· Pada
tahun 1844 di Rochdale Inggris, kehadiran koperasi modern yang berkembang
dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
· Lalu
di tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale
Society (CWS)
· Pada
tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
· Pada
tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh
Herman Schulze
· Pada
tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
- Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
· Pada
tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau
dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native
Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai
oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
· 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
· 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
· 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
· Definisi Koperasi
- Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end thorough the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
v Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang (Association of
persons)
v Penggabungan orang-orang tersebut
berdasar kesukarelaan (Voluntarily
joined together)
v Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai (to achieve a common
economic end)
v Koperasi yang dibentuk adalah satu
organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis (formation of a
democratically controlled business organization)
v Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan (making
equitable contribution to the capital required)
v Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang (Accepting
a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
- Definisi Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
- Definisi Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
- Definisi Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah:
v Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang-barang palsu
v Harga barang harus sama dengan harga
pasar setempat
v Ukuran harus benar dan dijamin
v Jual beli dengan Tunai
- Definisi Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang
dikandung gotong-royong.
- Definisi UU no. 25/1992
Undang-undang
No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
· Tujuan Koperasi
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah:
v Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi dan masyarakat
v Turut serta dalam membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD
1945.
· Prinsip-prinsip Koperasi
- Prinsip Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
v Keanggotaan bersifat sukarela
v Keanggotaan terbuka
v Pengembangan anggota
v Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
v Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis
v Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
v Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
v Keanggotaan bersifat sukarela
v Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
v Perkumpulan dengan sukarela
v Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
v Pendistribusi yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
v Pendidikan anggota
- Prinsip Rochdale
Prinsip- prinsip koperasi rochdale
menurut bentuk dan sifat aslinya:
v Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
v Keanggotaan yang terbuka
v Bunga atas modal dibatasi
v Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v Penjualan sepenuhnya dengan tunai
v Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak dipalsukan
v Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai
berikut :
v Swadaya
v Daerah kerja terbatas
v SHU untuk cadangan
v Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
v Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
v Usaha hanya kepada anggota
v Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
- Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
v Swadaya
v Daerah kerja tak terbatas
v SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
v Tanggung jawab anggota terbatas
v Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
v Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU
No. 25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah:
v Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah
dalam menjadi anggota atau keluar dari koperasi tidak boleh dipaksakan
siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam kenaggotaan tidak ada
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun
v Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana
tertinggi dalam koperasi.
v Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi
anggota terhadap koperasi.
v Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam koperasi pada dasarnya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan.
v Kemandirian.
Koperasi
dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.
Koperasi juga melaksanakan prinsip dua prinsip yang lain yaitu pendidikan dan
kerjasama antar koperasi.
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
· Bentuk Organisasi
1.Pengertian
organisasi
Organisasi berasal dari kata organon dalam
bahasa Yunani yang berarti alat.Pengertian organisasi telah banyak
disampaikan para ahli, yaitu:
- Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut
Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
v individu (pemilik dan konsumen akhir)
v Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
v Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
- Menurut Ropke
Bentuk organisasi
koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut
v Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
v Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
v Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
v Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
Sub system koperasi :
v
Anggota Koperasi
v
Badan Usaha Koperasi
v
Organisasi Koperasi
- Di Indonesia :
v
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
v
Rapat Anggota,
v
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
v
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a. Penetapan Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
c.
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan
Laporan Keuangan
e.
Pengesahan pertanggung jawaban
f.
Pembagian SHU
g.
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
· Hirarki Tanggung Jawab
- Pengurus :
Pengurus adalah seseorang yang mengelola
koperasi dan usahanya.
Seperti :
1. Mengajukan rancangan Rencana kerja,
budget dan belanja koperasi,
2. Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3. Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban,
4. Maintenance daftar anggota dan
pengurus,
5. Wewenang, Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan,
6. Meningkatkan peran koperasi di
masyarakat.
- Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
- Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan berlandaskan UU 25 Th. 1992 pasal
39 yang bertuliskan:
1. Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
· Pola Manajemen
Pengertian : Defines Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its
problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut
prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung
unsur unsur sosial di dalamnya
Unsur sosial yang terkandung dalam
koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan
sebagainya seperti dibawah ini
1.
kesamaan derajat yang diwujudkan
dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2.
kesukarelaan dalam keanggotaan
3.
menolong diri sendiri
4.
persaudaraan atau kekeluargaan
5.
demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6.
pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang
benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,untuk itu
diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
A. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari
manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan,
tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi
kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat
fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah
sewaktu-waktu.
B. Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses
untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi
para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus
sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai
sesuai dengan yang telah direncanakan.
C. Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling
sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti
keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka
dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha,
volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi
memiliki kekuatan dan kelemahan.
D. Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen
yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki
kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
E. Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk
membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan
beberapa tahap, yaitu:
a) menetapkan standar
b) membandingkan kegiatan
yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
c) mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan
Perangkat organisasi
a. Rapat Anggota
Merupakan tempat atau wadah dimana suara
suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu Setiap
anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat
anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan
saran kepada pengurus baik di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga
harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi
b. Pengurus Koperasi
Adalah kumpulan orang orang yang bekerja
di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor
yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota
c. Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha
dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
d. Manejer
Manajer berperan sebagai pembuat rencana
kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
· Pengertian badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
· Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan
Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25
tahun 1992, tujuan koperasi adalah
v
Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members
of cooperatives and community)
v
Turut
serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a
national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil
dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
· Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,
tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize
profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan
(Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4.Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
BAB V
SISA HASIL USAHA KOPERASI
· Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa
keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada
sebuah perusahan, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU
tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh
anggota tersebut.
Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang
tercantum dibawah ini:
v SHU total kopersi pada satu tahun buku
v Bagian (persentase)
SHU anggota
v Total simpanan
seluruh anggota
v Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
v Jumlah simpanan per
anggota
v Omzet atau volume usaha per anggota
v Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
v Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
· Rumus Pembagian SHU
SHU=JUA+JMA dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
· Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Secara
keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi
dapat terdiri dari:
1. Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap
seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan
pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang
diterima atau dibayar oleh anggota;
2. Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap
biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan
fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima
pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti
pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan
pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh
konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada
perusahaan).
Untuk melihat gambaran mengenai cara
melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis
koperasi.
Yaitu diantaranya adalah :
1.SHU
Koperasi Pemasaran
Dalam
koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi
ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya
adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi
merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK
= Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke
pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai
organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat
dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi
tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi
untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi
neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya
dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan
demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan
koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga
pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam
koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari
koperasinya.
Dikaitkan
dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi
merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat
dilihat sebagai berikut:
Huk
= PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan
partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada
anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi
neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya
operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang
langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi,
misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan,
pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi
antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi
organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota,
biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki
kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan earnings dari
usaha. koperasi yang dihasilkan dari
pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota
merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh
perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan
kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari
pelayanan kepada anggota.
2.SHU Koperasi Pembelian
Menghitung
SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan
koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan
pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada
koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK
= Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh
anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota
kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto
atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan
anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di
atas.
3.SHU
Koperasi Simpan Pinjam
Dalam
hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah
jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya
administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK
= Vka + Bka.
Vka merupakan suatu besar pokok pinjaman yang disalurkan
kepada anggotanya.
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi
pinjaman.
Di
dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran
jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam
mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib
mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut
merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha
kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya
administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya
administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota
dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah
hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi
dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal
45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan
diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi
dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari
anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan
melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang
didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari
bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU
koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat
dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan
biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi
dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut
merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan
dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari
semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari
partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan,
dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi
dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung
perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia
memberikan batasan sebagai berikut:
v Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan
dibagikan kepada anggota sebanding dengan
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota”.
v Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta besarnya
keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan
jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut
dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki
makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah
perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing
anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini
disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh
masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak
kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan
pendapatan hasil usaha koperasi.
· Pembagian SHU per anggota
Acuan
dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di
terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah
Tangga Koperasi sebagai berikut:
v Cadangan koperasi
v Jasa anggota
v Dana pengurus
v Dana
karyawan dana pendidikan
v Dana
social
v Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk mempermudah pemahaman
rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian
SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut:
v Cadangan :
40%
v Jasa
anggota : 40%
v Dana pengurus : 5%
v Dana
karyawan : 5%
v Dana
pendidikan:5%
v Dana
sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut:
SHUpa
=JUA+JMA
Di mana :
SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa
usaha anggota
JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika,
SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut:
SHUpa=
Va x JUA + sa
x JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal
anggota
VA : volume jasa anggota (total
transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total
transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan
nggota total)
Bila SHU bagian anggota
menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota
menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional
menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan
jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan
JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari
total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU
setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi
setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%)
dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka
absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang
bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang
penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di
uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di
perbaharui dan di sederhanakan.
1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998
(Rp000)
Penjualan /penerimaan
jasa
Rp 850.077
Pendapatan
lain
110.717,960.764
Harga pokok penjualan
(300.906)
Pendapatan
operasional
(659.888)
Beban
operasional
(310.539)
Beban dan administrasi umum
( 35.349)
(345.888)
SHU sewbelum
pajak
(314.000)
Pajak penghasilan(PPH ps
21)
( 34.000)
SHU setelah
pajak
( 280.000)
1. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak
Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi
nonanggota
Rp. 80.000
1. Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan
: 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa
anggota
: 40% x
200.000 :Rp80.000
3)Dana
pengurus
: 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana
karyawan
: 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana
pendidikab
: 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana
sosial
: 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan,
dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa
SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa
moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa
usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi
usaha :Rp2.340.062.000
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
· Pengertian Manajemen dan perangkat Organisasi
Sebelum
kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika kita
tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari
bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”.
v Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge
or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat
keputusan di perusahaan atau organisasi).
v definisi management menurut kamus oxford adalah “the control
and making of decisions in a business or similar organization” (pengendalian
dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).
v Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah
“penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan
yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
v Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of
dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau
mengendalikan orang atau benda).
v Menurut Horold
Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
v Menurut R.
Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
v Menurut James
A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
· Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang
dihadiri oleh anggota sebagai pemilik
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT,
RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan
dengan AD/ART Koperasi.
· Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa rapat anggota untuk mengelola koperasi, artinya
pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar
dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas
beberapa anggota pengurus.
a.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi yaitu:
v Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
v Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
v Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan
keuangan
v Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan
keuanagn dan Inventaris.
v Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan
administrasi
v Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
b.
Wewenang
Pengurus koperasi yaitu :
v Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
v Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain
untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
v Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
c.
Tanggung
Jawab Pengurus koperasi yaitu:
v Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang
berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
· Pengawas
Pengawas
dipilih oleh rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga
idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk
menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi,
AD/ART koperasi dan keputusan rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai
berikut:
v
Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
v
pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga
v
Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
· Manajer
Manajer
adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas
pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal
untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang
bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai
tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a.
Tugas-tugas
manajer yaitu :
v Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
v Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu
bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
v Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul
tanggung jawab.
v Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif
dan efisien.
v Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen
dengan baik.
v Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis
dengan pihak luar.
· Pendekatan Sistem pada Koperasi
a.
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
v organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi
dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
v perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
b. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik.
Sistem ini dinamakan sebagai Socio
technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada
target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
b.
Cooperative Combine
v System sosio teknis pada
substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya,
systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber.
v Semua pelaksanaan dalam
keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem,
demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga
berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine:
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas
usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
v The Businnes function
Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit
usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari
perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas
perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
v Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang
berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS
meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
d. Sistem Informasi Manajemen Anggota
yaitu :
v Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya
Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan
dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
v Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang
khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan
seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
v Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk
pengembangaaan lebih lanjut.
v Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau
anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
v Intensitas kerjasama semakin banyak anggota
semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
v Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan
keputusan.
v Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka
panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
v Stabilitas kerjasama.
v Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota
dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lai
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
· Jenis Koperasi
1.Jenis
koperasi ( PP 60 Tahun 1959) yaitu :
v Koperasi Desa
v Koperasi Pertanian
v Koperasi Peternakan
v .Koperasi Perikanan
v Koperasi Kerajinan / Industri
v Koperasi Simpan Pinjam
v Koperasi Konsumsi.
2.Jenis koperasi menurut Teori
Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
v Koperasi Pemakaian
v Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
v Koperasi Simpan Pinjam
Beberapa jenis koperasi menurut
ketentuan undang-undang, adalah :
1.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik
selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
3.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan
memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan
fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang
dihasilkan anggota selaku produsen.
4.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa
tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit,
pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
3.Jenis Koperasi menurut bidang
usahanya :
v Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan
sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli
barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
v Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang bergerak dalam
lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur
& terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara
mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan.
Tujuan :
·
Agar anggota giat menyimpan sehingga
membentuk modal sendiri
·
Membantu keperluan kredit para anggota dengan
syarat ringan
·
Mendidik anggota hidup hemat dengan
menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
v Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bergerak
dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang
dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
v Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berusaha dibidang
penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
v Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
·
Perkreditan
·
Penyediaan & penyaluran sarana produksi
pertanian & keperluan sehari-hari
·
Pengelolaan serta pemasaran hasil
pertanian
· Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja
hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
· Bentuk Koperasi
1. Bentuk Koperasi (PP No. 60 /
1959) yaitu :
v Koperasi Primer
v Koperasi Pusat
v Koperasi Gabungan
v Koperasi Induk
2.Bentuk koperasi yang Disesuaikan
dengan Wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) yaitu :
v Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
v Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
v Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
v Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
· Arti Modal Koperasi
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
v Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
v Modal jangka Pendek :
Kegiatan Operasional
Usaha
koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut
Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
1.
Modal sendiri dapat berasal dari:
v
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
v
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
v
Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
v
Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
v
Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
v
Anggota
v
koperasi lain
v
Bank
v
sumber lain yang sah
Ada
dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
1.Secara
Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
v Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar
kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan
oleh anggota tersebut
v mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
v mencari pinjaman dari
pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
2.
Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
v
Menunda Pembayaran yang seharusnya
dikeluarkan
v
Memupuk dana cadangan
v
Melakukan Kerja Sama-Usaha
v
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
A.. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU
NO.12/1967)
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
B. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU
No.25/1992)
simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
1. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A.Efek-efek
Ekonomis Koperasi
Hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah akan menguntungkan
atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang-jasa, akan menguntungkan atau tidaknya
pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
v
Jika kegiatan tersebut sesuai
dengan kebutuhannya
v
Jika pelayanan
itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan
di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain
yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi
anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :
1. Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi
yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (voluntary). Jika
tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced)
tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta
manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat
sukarela (voluntary)
2. Partisipasi
dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal
(formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal
participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan
secara bersama-sama.
3. Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara
langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung
dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi
serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.
Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.
Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
4. Partisipasi dipandang dari segi
kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa
partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif
participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran
ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
B. Efek Harga
dan Efek Biaya
Keikutan serta setiap anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi
anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan
dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan
usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Di tinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh
anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek
ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
D.Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan
lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi
terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
v Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non
koperasi).
v Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan
peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan
anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota
terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi
memerlukan informasi-informasi yang akan datang terutama dari anggota koperasi
BAB XI
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
· Efisiensi Perusahaan Koperasi
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
dilihat dari Sisi Perusahaan dan Pembangunan Koperasi Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha
yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat
ekonomi yaitu :
v
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
v
Manfaat ekonomi tidak langsung
(METL)
METL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas,
yakni penerimaan SHU anggota.
v
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi
yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL +
METL MEN = (MEL + METL) – BA
v
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL =
SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
- Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran
biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke
anggota.
- Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran
biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
· Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os),
Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti
Efektif
· Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas
perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal
koperasi
= Rp.
102,586,680 X 100%
Rp.
118,432,448
= Rp.
86.62
Dari hasil
ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Rentabilitas
Koperasi
Untuk
mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
Aktiva
Usaha
= Rp.
102,586,680 X 100%
Rp.
518,428,769
Rp. 19.79
%
Dari hasil
ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan
sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur
mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
· Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
- Neraca
- Perhitungan hasil usaha (income statement)
- Laporan arus kas (cash flow)
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Demikian
penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai
dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga
penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi
dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi
yang dilihat dari sisi perusahaan.
BAB XII
PERANAN KOPERASI
· Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran
koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat
ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang
pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan
koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada
dalam masyarakat.
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
v Alat
pendemokrasi ekonomi
v Alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
v Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak
v Sebagai soko
guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
v Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
- Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
v Adanya penjual dan pembeli yang
sangat banyak.
v Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
v Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
v Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan sempurna
(perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna
(imperfect competitive market)
- Di Persaingan Monopolistik
1. Peranan Koperasi dalam Persaingan
Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
- Produk yang dijual perusahaana dalah
sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk masuk dan
keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki
informasi yang sempurna
Peranan Koperasi dalam Pasar
Monopolistik
Ciri-cirinya:
· Banyak pejual atau pengusaha dari
suatu produk yang beragam
· Produkyang dihasilkan tidak homogeny
· Ada produk substitusinya
· Keluar atau masuk ke industry relative
mudah
· Harga produk tidak sama disemua pasar,
tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
- Di pasar Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu
pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.
komoditas.Kondisi Monopsoni sering
terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga
posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh
monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan
Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil
produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu
factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara
perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
Misalkan penawaran dari suatu factor
produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:
X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi yang
ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi.
Bagi pengusaha tadi yang bertujuan
mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :
Y = f(x)
Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga
syarat dibawah ini :
dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = Hx
Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal
ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai.
Apabila harga produksi X itu adalah H1
maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah
X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai
adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang
dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3
maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk
marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.
Bagaimana keadaan apabila pengusaha
merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha
tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi
kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva
penwaran ini bersudut positif.
Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat
sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.
П = Hy.Y – X.Hx
Tambahan:
Monopsoni adalah kebalikan dari
monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk
yang dihasilkan.
- Di Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana
penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah
perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan
memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di
mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing
mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan
harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari
pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan
sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk
masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai
salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan
menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara
pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi,
seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999,
oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal
umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur
mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur
mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya
(identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan
(differentiated oligopoly).
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah
produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan
sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan
bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa
perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual
(perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam
perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki
pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4 Produk yang dijual bisa bersifat
sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis
sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat
persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk
yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki
pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru
masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif,
dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah
harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang
mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand
image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya saling ketergantungan antar
perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung
dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar
(Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga
tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi (periklanan) sangat
penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik
market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis
oligopoly.
Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang
ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga
standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar
oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam
pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi
dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen.
Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Barang yang diperdagangkan dapat
dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen
o Oligopoli adalah struktur pasar dimana
hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
o Dua strategi dasar untuk Koperasi
dalam pasar oligopoly yaitu strategi harga dan nonharga
BAB XIII-XIV
PEMBANGUNAN KOPERASI
· Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi
dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi
mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan
negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun
pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan
yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi
dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang
menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan
masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self
help).
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.
Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
v
Koqnisi
v
Apeksi
v
Psikomotor
3.
Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
A. Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan
Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah
merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran,
struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para
anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan
tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi
sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program
yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1.
Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan
pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan
pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
v Membangkitkan
motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok
koperasi.
v Membentuk
perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
v Menciptakan struktur organisasi koperasi
primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan
distribusi potensi yang tersedia)
v Membangun sistem keterpaduan antar lembaga
koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2.
Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para
anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama
perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan
lainnya.
B. De-ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari
ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan
secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah
mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya,
bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan
kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1)
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi
desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam
koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan
istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2)
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang
mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan
perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara
otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3)
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali
dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan,
pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis,
dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan
sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4)
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai
jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah
yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah
yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5)
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program
pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang
diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6)
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif
dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan,
atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang
mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu
dan kelompok anggota.
C. Otonomisasi
Setelah berhasil mencapai tingkat
swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan
mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan
didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD1945.Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan
pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada
sponsor dan pengawasan teknis, manajemen
dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai
organisasi koperasi yang mandiri.
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam
mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a)
Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom
partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani,
pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b)
Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi
yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi
terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga
(sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan
tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c)
Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi
seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota,
pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU,
rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator
mengenai efisiensi koperasi.
A.
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan
demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota
dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada
dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
1. Masalah internal koperasi antara
lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang
kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan
ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam
kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak
organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi antara
lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak
anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk
perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B.Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis
universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi
maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
v semua anggota
diperlakukan secara adil,didukung administrasi yang canggih.
v koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung
(merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat.
v pembuatan kebijakan dipusatkan pada
sentra-sentra yang layak.
v petugas
pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya
menunggu pembeli.
v kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas
kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi.
v manajer selalu memperhatikan fungsi
perencanaan dan masalah yang strategis.
v memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan
pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya.
v perhatian
manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah
internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
v keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan
untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
v selalu memikirkan pembinaan dan promosi
karyawan,
v pendidikan anggota menjadi salah satu program
yang rutin untuk dilaksanakan.
DAFTAR PUSTAKA
http://repository.upi.edu/operator/upload/s_pek_056938_chapter2.pdfhttp://elib.unikom.ac.id/files/disk1/405/jbptunikompp-gdl-litnurutam-20203-2-babii.pdf
http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA1&lpg=PA1&dq=konsep-konsep+koperasi&source=bl&ots=We5UP6iKYp&sig=R-5crJXQJqO_5cp9bYNcdE742pI&hl=en&sa=X&ei=Cz9oUMfLGM6qrAeX24C4Bw&ved=0CEkQ6AEwBjigAQ#v=onepage&q=konsep-konsep%20koperasi&f=falsehttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/Tentang
iklan-iklan ini
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-prinsip-koperasi-dan-bentuk.html (diakses Sabtu/17 Okt 2015/19:40)
(diakses Sabtu/17 Okt 2015/19:15)
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/10/persamaan-dan-perbedaan-definisi-dan.html (diakes Sabtu/17 Okt 2015/19:05)
http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html (diakses Sabtu/17 Okt 2015/18:55)
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html (diakses Sabtu/17 Okt 2015/19:25)
\http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html#
Kusnandi,
Hendar. 2005 . "Ekonomi Koperasi : untuk perguruan tinggi". Depok :
Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Nurdin,
Muh. 2007. Kompeten Ekonomi. Makassar: Mitra Media
Puspitawati,Endang
S.Pd, Kesiyarinni,Novita S.E.2012.LKS Ekonomi.Klaten,Jawa tengah : Viva
Pakarindo
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/sumber-modal-koperasi/http://anitagunadarma.blogspot.co.id/2014/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
https://laelyrakhmawati.wordpress.com/2014/11/30/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/
http://anitasw.blogspot.co.id/2011/12/analisis-laporan-koperasi.htm
http://ikesetiani.wordpress.com/2012/12/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota/
http://capunkalexander.wordpress.com/2012/11/30/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang-indonesia/
http://revan-alatas.blogspot.com/2013/01/bab-12-pembangunan-koperasi-di-negara.html
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut