Sabtu, 21 November 2015

TUGAS SOFTSKILL "EKONOMI KOPERASI"

Tugas Softskill
“EKONOMI KOPERASI”

                                                                                                                                                                                                   

            Nama               : PUTRI ARTA SIANTURI
            Kelas               : 2EB30
            NPM               : 28214584


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2015/2016

KATA PENGANTAR


Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat TuhanYang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang SAP Mata Kuliah Ekonomi Koperasi.

            Dalam penyusunan makalah ini, penulis tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih kepada sumber-sumber dari Internet yang sangat membantu dalam mencari sumber-sumber informasi sesuai SAP Mata Kuliah Ekonomi Koperasi. Dalam penyusunan makalah ini, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun kepada pembaca umumnya.














                                                                                        Bekasi, 07 November 2015
Penulis
  
Putri arta sianturi





DAFTAR ISI






BAB I

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

·        Konsep Koperasi

            Sorang ilmuan Munkner dari university of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :

-          Konsep Koperasi Barat

            Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
v  Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
v  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
v  Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
v  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi dan   Resiko semua yang didapat ditanggung bersama
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
v  Promosi kegiatan ekonomi anggota.
v  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
 Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
v  Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
v  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
v  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

-          Konsep Koperasi Sosialis

            Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.

-          Konsep Koperasi Negara Berkembang

            Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
v  Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
v  Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

·        Latar belakang timbulnya aliran koperasi

Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
•           Liberalism / Kapitalisme
•           Sosialisme
•           Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme        
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya

-          Keterkaitan Ideologi, system perekonomian, dan aliran koperasi


-          Aliran Koperasi

Aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.
Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·         Aliran Yardstick
·         Aliran Sosialis
·         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

o   Aliran Yardstick

·         Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
·         Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.

o   Aliran Sosialis

·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.

 

o   Aliran Persemakmuran

·         Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat  terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
·         Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
·         Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

·        Sejarah Lahirnya Koperasi di Dunia

-          Sejarah lahirnya koperasi

·         Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, kehadiran koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·         Lalu di tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·         Pada tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·         Pada tahun  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·         Pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

-          Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia

·         Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

BAB II

 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


·         Definisi Koperasi


-          Definisi ILO (International Labour Organization)

Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :

v  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons)
v  Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together)
v  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
v  Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
v  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
v  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

 

-          Definisi Chaniago


Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

-          Definisi Dooren


Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

-           Definisi Hatta


      Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah:
v  Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
v  Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
v  Ukuran harus benar dan dijamin
v  Jual beli dengan Tunai

 

-          Definisi Munkner


Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

-          Definisi UU no. 25/1992


Undang-undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

·        Tujuan Koperasi


Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah:
v  Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat
v  Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

·        Prinsip-prinsip Koperasi


-          Prinsip Munkner

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
v  Keanggotaan bersifat sukarela
v  Keanggotaan terbuka
v  Pengembangan anggota
v  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
v  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
v  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
v  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
v  Keanggotaan bersifat sukarela
v  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
v  Perkumpulan dengan sukarela
v  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
v  Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
v  Pendidikan anggota

-          Prinsip Rochdale

Prinsip- prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
v  Pengawasan secara demokratis (Democratic Control)
v  Keanggotaan yang terbuka
v  Bunga atas modal dibatasi
v  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
v  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
v  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
v  Netral terhadap politik dan agama

-          Prinsip Raiffeisen

Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
v  Swadaya
v  Daerah kerja terbatas
v  SHU untuk cadangan
v  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
v  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
v  Usaha hanya kepada anggota
v  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

-          Prinsip Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
v  Swadaya
v  Daerah kerja tak terbatas
v  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
v  Tanggung jawab anggota terbatas
v  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
v  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


-          Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah:
v  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam kenaggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun
v  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam koperasi.
v  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap koperasi.
v  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap  modal.
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
v  Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Koperasi juga melaksanakan prinsip dua prinsip yang lain yaitu pendidikan dan kerjasama antar koperasi.

                                               


BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

·        Bentuk Organisasi

            1.Pengertian organisasi
            Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat.Pengertian organisasi telah banyak disampaikan para ahli, yaitu:

-          Menurut Hanel

Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
v  individu (pemilik dan konsumen akhir)
v  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
v  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

-          Menurut Ropke

             Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut
v  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
v  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
v  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
v  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
 Sub system koperasi :
v  Anggota Koperasi
v  Badan Usaha Koperasi
v  Organisasi Koperasi

-          Di Indonesia :

v  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
v  Rapat Anggota,
v   Wadah anggota untuk mengambil keputusan
v   Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.       Penetapan Anggaran Dasar
b.       Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.       Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e.        Pengesahan pertanggung jawaban
f.        Pembagian SHU
g.        Penggabungan, pendirian dan peleburan

·        Hirarki Tanggung Jawab

-          Pengurus :

Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
1.         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
2.         Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4.         Maintenance daftar anggota dan pengurus,
5.         Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
6.         Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

-          Pengelola

Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

-          Pengawas

Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan berlandaskan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
    1.      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
    2.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

·        Pola Manajemen


Pengertian : Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya
Unsur sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini
1.      kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2.      kesukarelaan dalam keanggotaan
3.      menolong diri sendiri
4.      persaudaraan atau kekeluargaan
5.      demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6.      pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya
Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
     A.    Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
     B.     Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
     C.     Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
     D.    Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
    E.     Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
     a)         menetapkan standar
     b)         membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
     c)         mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan
Perangkat organisasi
      a.       Rapat Anggota
Merupakan tempat atau wadah dimana suara suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu Setiap anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
      b.      Pengurus Koperasi
Adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota
      c.       Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
      d.      Manejer
Manajer berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.

BAB IV

 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

·        Pengertian badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha

            Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
            Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

·        Tujuan dan  Nilai Koperasi

            Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
v  Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
v  Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

·        Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4.Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

BAB V

 SISA HASIL USAHA KOPERASI


·        Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) 


            Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
            SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada sebuah perusahan, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai  dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
 Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut.
        Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
           
            Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
v  SHU total kopersi pada satu tahun buku
v   Bagian (persentase) SHU anggota
v   Total simpanan seluruh anggota
v  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari    anggota
v   Jumlah simpanan per anggota
v  Omzet atau volume usaha per anggota
v  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
v  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

·        Rumus Pembagian SHU


SHU=JUA+JMA  dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms  : total modal sendiri
Va     : volume anggota
Vak   : volume usaha total kepuasan
Sa     : jumlah simpanan anggota

·        Prinsip-prinsip Pembagian SHU


            1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
            2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
                sendiri.
            3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
            4. SHU anggota dibayar secara tunai

            Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
1.    Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota;
2.    Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan).
             

Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
Yaitu diantaranya adalah :

1.SHU Koperasi Pemasaran

            Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
            PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
            Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
            Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar

Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.

            Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
            Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
            HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.

            Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan earnings dari usaha.  koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.

2.SHU Koperasi Pembelian

            Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
            Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
            Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.

3.SHU Koperasi Simpan Pinjam

            Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
            Vka merupakan suatu besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada  anggotanya.
            Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.

            Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
            Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
            Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
            Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:

v  Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
v  Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
 Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.


·        Pembagian SHU per anggota


            Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:

1)            SHU atas jasa modal

            Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

            2)      SHU atas jasa usaha

Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
v  Cadangan koperasi
v  Jasa anggota
v  Dana pengurus
v   Dana karyawan dana pendidikan
v   Dana social
v  Dana untuk pembagunan sosial

            Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
v  Cadangan         : 40%
v   Jasa anggota    : 40%
v  Dana pengurus : 5%
v   Dana karyawan : 5%
v   Dana pendidikan:5%
v   Dana sosial         :5%


SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana :

SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA     :Jasa usaha anggota 
 JMA    :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut:

SHUpa=  Va     x JUA +   sa     x  JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA    : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian  anggota menurut AD/ART  Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA  = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU  KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN  SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
1.    Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa                                           Rp 850.077
Pendapatan lain                                                          110.717,960.764
Harga pokok penjualan                                                 (300.906)
Pendapatan operasional                                                (659.888)
Beban operasional                                                        (310.539)
Beban dan administrasi umum                                         ( 35.349) 
                                                                                (345.888)
SHU sewbelum pajak                                                     (314.000)
Pajak penghasilan(PPH ps 21)                                         ( 34.000)
SHU setelah pajak                                                        ( 280.000)
1.    Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak                                          Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota                                                        Rp.200.000
-transaksi nonanggota                                                   Rp.  80.000
1.    Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan                               : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota                          : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus                        :  5%  x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan                       :  5%  x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab                      :  5%  x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial                            :  5%  x 200.000 :Rp10.000
d.  Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda                                 : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha                                : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota                       :142 orang
Total simpanan anggota          :Rp345.420.000
Total transaksi usaha             :Rp2.340.062.000










BAB VI

 POLA MANAJEMEN KOPERASI


·        Pengertian Manajemen dan perangkat Organisasi


            Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”.
v  Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi).
v  definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).
v  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
v  Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
v   Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
v   Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
v   Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan.

·        Rapat Anggota

Rapat anggota  merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik

 Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
  1. AD/ART
  2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  4. RGBPK dan RAPBK
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi 
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

·        Pengurus


            Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa rapat anggota untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

a.       Tugas dan kewajiban pengurus koperasi yaitu:
v  Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
v   Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
v   Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan
v  Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
v   Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
v   Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

b.      Wewenang Pengurus koperasi yaitu :
v  Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
v  Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
v  Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

c.       Tanggung Jawab Pengurus koperasi yaitu:
v  Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.



·        Pengawas


            Pengawas dipilih oleh rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan rapat anggota.

Tugaskewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
v  Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
v  pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
v  Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

·        Manajer

            Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).

a.       Tugas-tugas manajer yaitu :
v  Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
v  Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
v  Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
v  Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
v  Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
v  Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.

·        Pendekatan Sistem pada Koperasi


a.      Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

v  organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
v  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

                        b.   Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
            Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
 Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

b.      Cooperative Combine

v  System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
v  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
 Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
v  The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
v  Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.


d.      Sistem Informasi Manajemen Anggota yaitu :

v  Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
v  Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
v  Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
v  Sifat-sifat dari anggota  sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
v   Intensitas kerjasama  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
v  Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
v  Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
v  Stabilitas kerjasama.
v  Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lai


BAB VII

 JENIS DAN BENTUK KOPERASI

·        Jenis Koperasi

1.Jenis koperasi ( PP 60 Tahun 1959) yaitu :

v  Koperasi Desa
v  Koperasi Pertanian
v  Koperasi Peternakan
v  .Koperasi Perikanan
v  Koperasi Kerajinan / Industri
v  Koperasi Simpan Pinjam
v  Koperasi Konsumsi.

2.Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :

v  Koperasi Pemakaian
v  Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
v  Koperasi Simpan Pinjam

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :

            1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.

            2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.

            3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.

            4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.

            5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

3.Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :

v  Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
v  Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan.
Tujuan :
·         Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
·          Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
·         Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.

v  Koperasi Produksi
  adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
v  Koperasi Jasa
 adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
v  Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
        Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
·         Perkreditan
·          Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
·         Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

·        Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)

1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

·        Bentuk Koperasi

1. Bentuk Koperasi (PP No. 60 / 1959) yaitu :
                                                       
v  Koperasi Primer
v  Koperasi Pusat
v  Koperasi Gabungan
v  Koperasi Induk


2.Bentuk koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) yaitu :
v  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
v  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
v  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
v  Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi






BAB VIII

 PERMODALAN KOPERASI

·        Arti Modal Koperasi

            Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
v  Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
v   Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
            Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.      Modal sendiri dapat berasal dari:
v  Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
v   Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
v   Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
v   Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
v  Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2.      Modal pinjaman dapat berasal dari:
v  Anggota
v   koperasi lain
v   Bank
v   sumber lain yang sah

Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
1.Secara Langsung
            Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
v  Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut
v  mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
v   mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
2. Secara Tidak Langsung
      Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
v  Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
v   Memupuk dana cadangan
v   Melakukan Kerja Sama-Usaha
v   Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
A.. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1. Simpanan Pokok
            Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan Wajib
            Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

3. Simpanan SukaRela
            Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
B. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
            simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
1. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
            Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b. Pinjaman dari Koperasi Lain
            Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
            Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d. Obligasi dan Surat Utang
            Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e. Sumber Keuangan Lain
            Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.



BAB IX

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


A.Efek-efek Ekonomis Koperasi
      
        Hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah akan menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, akan menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
v  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
v   Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
            Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :

1.      Partisipasi dipandang dari sifatnya
            Jika dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (voluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (voluntary)

            2. Partisipasi dipandang dari bentuknya
            Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

            3.  Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
            Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.
Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

            4.   Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
            Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.


B.  Efek Harga dan Efek Biaya

Keikutan serta setiap anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C.  Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

D.Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

 Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
v  Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
v    Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang akan datang terutama dari anggota koperasi


BAB XI

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

·        Efisiensi Perusahaan Koperasi

            Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan dan Pembangunan Koperasi Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
            Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
            Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
v  Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
v  Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
v  Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
v  Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
             MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
      1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
      1. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

·        Efektivitas Koperasi

            Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
            Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif

·        Produktivitas Koperasi

            Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
            Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
                        Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
            Rentabilitas Koperasi
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
Aktiva Usaha
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat. 

·        Analisis Laporan Koperasi

     Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
    1. Neraca
    2. Perhitungan hasil usaha (income statement)
    3. Laporan arus kas (cash flow)
    4. Catatan atas laporan keuangan
    5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
            Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
            Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
            Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.




BAB XII

PERANAN KOPERASI

·        Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan


Menurut  Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

            Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :

v  Alat pendemokrasi ekonomi
v  Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
v  Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
v  Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
v  Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

-          Di Pasar Persaingan Sempurna

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
v  Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
v  Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
v   Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
v   Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market)

-          Di  Persaingan Monopolistik

1. Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaana dalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

Peranan Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya:
· Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
· Produkyang dihasilkan tidak homogeny
· Ada produk substitusinya
· Keluar atau masuk ke industry relative mudah

· Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

-          Di pasar Monopsoni


Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.

komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:

X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi.

Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :

Y = f(x)
Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :

dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = Hx
Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai.

Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.

Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif.

Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.

П = Hy.Y – X.Hx

Tambahan:
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.

-          Di Pasar Oligopoli


Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.


Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4 Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly.
Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen

o Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar

o Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoly yaitu strategi harga dan nonharga


BAB XIII-XIV

 PEMBANGUNAN KOPERASI

·        Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang


Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
             Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
          Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).          
            Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
v  Koqnisi
v   Apeksi
v   Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
A. Ofisialisasi
            Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
1.      Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
v  Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
v  Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan)
v   Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia)
v   Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
2.      Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
B. De-ofisialisasi
            Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
1)      Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2)      Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3)      Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4)      Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5)      Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6)      Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
C. Otonomisasi
            Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
            merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap I            : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II          : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen   dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III         : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a)      Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b)      Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c)      Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

A.    Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
            Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B.Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
v  semua anggota diperlakukan secara adil,didukung administrasi yang canggih.
v   koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat.
v   pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak.
v  petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli.
v   kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi.
v   manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis.
v   memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya.
v  perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
v   keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
v   selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
v   pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.



                   DAFTAR PUSTAKA



(diakses Sabtu/17 Okt 2015/19:15)


\http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html#
Kusnandi, Hendar. 2005 . "Ekonomi Koperasi : untuk perguruan tinggi". Depok : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi. Makassar: Mitra Media
Puspitawati,Endang S.Pd, Kesiyarinni,Novita S.E.2012.LKS Ekonomi.Klaten,Jawa tengah : Viva Pakarindo
https://laelyrakhmawati.wordpress.com/2014/11/30/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/
http://anitasw.blogspot.co.id/2011/12/analisis-laporan-koperasi.htm
http://revan-alatas.blogspot.com/2013/01/bab-12-pembangunan-koperasi-di-negara.html