TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
PELANGGARAN HAK CIPTA
Disusun oleh :
PUTRI
ARTA SIANTURI
28214584
2EB30
Dosen : Widiyarsih
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016
Farah Quinn Laporkan E-Commerce
Terkait Pelanggaran Hak Cipta
JAKARTA
- Farah Quinn dan tim kuasa hukum melaporkan perusahaan e-commerce atas
dugaan penggunaan foto tanpa izin dari Farah. Chef dan pembawa acara berkulit
sensual ini akan melaporkan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya pihak Farah Quinn
sudah melakukan peneguran berupa somasi sebanyak tiga kali sejak mengetahui
foto tersebut pada 4 September 2015. Namun pihak e-commerce yang
dimaksud tidak menanggapinya.
"Langkah
hukum yang sudah dilakukan selain somasi, pada 16 maret 2016 kami sudah
mengajukan laporan tindak pidana ke Polda Metro Jaya dan melakukan laporan ke
Dirjen HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) terkait dugaan pelanggaran hak
cipta terkait foto," ujar tim kuasa hukum, Masyhudi Prawira saat ditemui
di Lost & Found, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2016. Bukan hanya
melaporkan ke polisi, kasus penggunaan foto tanpa izin untuk kebutuhan komersil
itu akan juga di gugat di Pengadilan Niaga.
"Dan
mempertimbangkan ajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dugaan
pelanggaran terkait foto Mbak Farah yang ada hak ekonomis dipergunakan untuk
iklan tanpa persetujuan Mbak Farah," sambungnya. Foto Farah Quinn yang
digunakan untuk iklan pisau milik Beatrix Shop sebenarnya adalah foto Farah
yang terdapat pada sampul buku miliknya berjudul Healthy Happy Family By
Farah Quinn. Sedangkan foto yang digunakan oleh produk double fry
pan milik Modern House merupakan foto yang digunakan Farah untuk iklan
produk Tupperware. Chef berusia 35 tahun kelahiran Bandung ini pun geram karena
fotonya dipakai tanpa persetujuan darinya.”Foto ini kan
pelanggaran dari pekerjaan, biasanya kalau foto saya dipakai untuk promosi kan
harus ada izin dan persetujuan dari saya. Dengan foto tanpa izin ini bisa
mencemarkan nama baik saya," jelas farah.
Pembahasan
:
Undang-undang Hak Cipta juga telah menyediakan dua sarana
hukum, yang dapat dipergunakan untuk menindak pelaku pelanggaran terhadap hak
cipta, yaitu melalui sarana instrumen hukum pidana dan hukum perdata, bahkan
dalam Undang-undang Hak Cipta, penyelesaian sengketa di bidang hak cipta dapat
dilakukan di luar pengadilan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa lainnya. Dalam pasal 66 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dinyatakan
bahwa: “hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, pasal
56, dan pasal 65 tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan terhadap
pelanggaran hak cipta”.
Solusi terhadap
tindakan pidana tersebut mengajukan laporan dugaan tindak pidana berdasarkan UU
No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kasus diatas terjadinya
pengeksploitasian (pengumuman, penggandaan dan pengedaran) untuk kepentingan
komersial sebuah karya cipta tanpa terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan
lisensi dari penciptanya atau ahli warisnya. Termasuk di dalamnya tindakan
penjiplakan.