Kamis, 07 April 2016

PELANGGARAN HAK CIPTA "KASUS E-COMMERCE"



TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
PELANGGARAN HAK CIPTA
   
  
Disusun oleh :
PUTRI ARTA SIANTURI
28214584
2EB30
  

Dosen : Widiyarsih
 
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016




Farah Quinn Laporkan E-Commerce Terkait Pelanggaran Hak Cipta
JAKARTA - Farah Quinn dan tim kuasa hukum melaporkan perusahaan e-commerce atas dugaan penggunaan foto tanpa izin dari Farah. Chef dan pembawa acara berkulit sensual ini akan melaporkan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya pihak Farah Quinn sudah melakukan peneguran berupa somasi sebanyak tiga kali sejak mengetahui foto tersebut pada 4 September 2015. Namun pihak e-commerce yang dimaksud tidak menanggapinya.
"Langkah hukum yang sudah dilakukan selain somasi, pada 16 maret 2016 kami sudah mengajukan laporan tindak pidana ke Polda Metro Jaya dan melakukan laporan ke Dirjen HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) terkait dugaan pelanggaran hak cipta terkait foto," ujar tim kuasa hukum, Masyhudi Prawira saat ditemui di Lost & Found, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2016. Bukan hanya melaporkan ke polisi, kasus penggunaan foto tanpa izin untuk kebutuhan komersil itu akan juga di gugat di Pengadilan Niaga.
"Dan mempertimbangkan ajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dugaan pelanggaran terkait foto Mbak Farah yang ada hak ekonomis dipergunakan untuk iklan tanpa persetujuan Mbak Farah," sambungnya. Foto Farah Quinn yang digunakan untuk iklan pisau milik Beatrix Shop sebenarnya adalah foto Farah yang terdapat pada sampul buku miliknya berjudul Healthy Happy Family By Farah Quinn.  Sedangkan foto yang digunakan oleh produk double fry pan milik Modern House merupakan foto yang digunakan Farah untuk iklan produk Tupperware. Chef berusia 35 tahun kelahiran Bandung ini pun geram karena fotonya dipakai tanpa persetujuan darinya.”Foto ini kan pelanggaran dari pekerjaan, biasanya kalau foto saya dipakai untuk promosi kan harus ada izin dan persetujuan dari saya. Dengan foto tanpa izin ini bisa mencemarkan nama baik saya," jelas farah.
Pembahasan :
Undang-undang Hak Cipta juga telah menyediakan dua sarana hukum, yang dapat dipergunakan untuk menindak pelaku pelanggaran terhadap hak cipta, yaitu melalui sarana instrumen hukum pidana dan hukum perdata, bahkan dalam Undang-undang Hak Cipta, penyelesaian sengketa di bidang hak cipta dapat dilakukan di luar pengadilan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Dalam pasal 66 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dinyatakan bahwa: “hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, pasal 56, dan pasal 65 tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan terhadap pelanggaran hak cipta”.
 Solusi terhadap tindakan pidana tersebut mengajukan laporan dugaan tindak pidana berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kasus diatas terjadinya pengeksploitasian (pengumuman, penggandaan dan pengedaran) untuk kepentingan komersial sebuah karya cipta tanpa terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan lisensi dari penciptanya atau ahli warisnya. Termasuk di dalamnya tindakan penjiplakan.
Sumber :